Berikut adalah email dan media sosial lengkap untuk melaporkan berbagai tindak kejahatan internet (cyber crime), diantaranya melaporkan alamat situs penipuan online, situs berita hoax, kiriman spam, situs bervirus, situs porno, situs intoleran (provokatif), dan lain-lain.
Dengan ikut melaporkan konten yang berbahaya atau tidak sehat ini, berarti Anda turut aktif dalam menjadikan internet aman dan sehat bagi semuanya. Sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya.
Laporkan segera agar mendapat tindakan baik dari pemerintah, juga unit cyber crime Polri, lembaga terkait, situs pendukung, termasuk tindakan block atau banned dari nawala dan mesin pencari google atau sosial media yang bersangkutan.
LAPORKAN SITUS CYBER CRIME (HOAX, SPAM, VIRUS, DLL) :
1. EMAIL ADUAN CEPAT :
aduancepat@gmail.com2. EMAIL KOMINFO :
aduankonten@mail.kominfo.go.id3. EMAIL POLRI CYBER CRIME :
cybercrime@polri.go.id
4. Facebook POLRI :
https://www.facebook.com/DivHumasPolri5. Twitter POLRI :
https://twitter.com/DivHumasPolri6. Facebook ADUAN CEPAT :
https://www.facebook.com/groups/aduancepat
7. Telpon hotline KOMDIGI : 021-38997800
8. Telpon KOMDIGI : (021) 3452841
9. Telpon POLRI : 110
10. Datang ke Kantor KOMDIGI di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110
LAPORKAN KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS
1. Melaporkan website spam :
https://www.google.com/webmasters/tools/spamreport
2. Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantas
https://support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id
3. Melaporkan website / blog phising (desain mirip web lain pencuri password) :
https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/?hl=id
4. Melaporkan artikel copas
https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice
5. Melaporkan website penyebar virus (termasuk bila banyak link download menipu / iklan menipu) :
https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_badware/?hl=id6. Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas :
https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id
7. Melaporkan blogspot spam :
https://support.google.com/blogger/contact/spam
8. Forum Bantuan Google :
https://productforums.google.com/forum/#!forum/forum-bantuan-id
9. Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik
Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10)
LAPORKAN KE WORDPRESS
-> Melaporkan blog wordpress :
https://wordpress.com/abuse/
LAPORKAN KIRIMAN DI FACEBOOK
-> Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau
LAPORKAN KIRIMAN DI TWITTER
-> Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik 'report tweet' atau 'laporkan kicauan'.
Demikian, semoga bermanfaat. Semakin banyak metode pelaporan yang Anda lakukan, kemungkinan tertangani akan lebih besar. Sekali lagi, sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya. Bagikan...